Senin, 09 Juli 2012

Merencanakan Rumah Sehat Yang Aman Dan Nyaman Untuk Keluarga



Rumah merupakan salah satu dari beberapa kebutuhan pokok manusia, disamping kebutuhan sandang, pangan dan kesehatan . Oleh karena itu rumah harus direncanakan dengan memenuhi kriteria rumah sehat, aman dan nyaman agar penghuninya tidak mendapatkan masalah terutama masalah kesehatan, sehingga mereka lebih produktif dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan keluarga sehat, aman dan sejahtera

Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah dan besar ,rumah yang dibangun secara sederhana dapat juga menjadi rumah yang sehat dan layak untuk dihuni. Rumah yang sehat adalah rumah yang dibangun dengan memperhatikan kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah atau didalam kawasan perumahan sehingga penghuni atau masyarakat yang menghuni kawasan tersebut memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Kontruksi rumah dan lingkungan yang tidak memenuhi syarat kesehatan merupakan faktor resiko sumber penularan berbagai jenis penyakit, khususnya penyakit yang berbasis lingkungan. Untuk menciptakan rumah sehat maka diperlukan perhatian terhadap beberapa aspek yang sangat berpengaruh, antara lain:
  1. Sirkulasi udara yang baik.
  2. Pencahayaan alami yang cukup.
  3. Terpenuhinya kebutuhan air bersih.
  4. Pembuangan air limbah diatur dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran.
  5. Bagian-bagian bangunan seperti lantai dan dinding tidak lembab serta tidak terpengaruh pencemaran seperti bau yang kurang enak, rembesan air kotor maupun udara kotor.
Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
  1. Memenuhi kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu.
  2. Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah.
  3. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayan dan penghawaan yang cukup.
  4. Memenuhi persayaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain, posisi garis sempadan jalan, kontruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
Sementara aturan baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu: Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:
1. Bahan Bangunan
1.a. Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :
• Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
• Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
• Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
1.b. Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2. Komponen dan penataan ruang rumah.
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:
2.a. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
2.b. Dinding
• Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara
• Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan
2.c. Langit-langit (plafond) harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
2.d. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus­ dilengkapi dengan penangkal petir
2.e. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.
2.f. Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
Gambar Desain dan Penataan Interior Rumah Yang Sehat, Aman, dan Nyaman
3. Pencahayaan.
Rumah yang sehat juga harus mendapat pasokan cahaya yang cukup. Kurangnya cahaya yang masuk kedalam rumah akan mempermudah bibit penyakit untuk berkembang biak dalam rumah anda. Akan tetapi jangan sampai berlebihan juga karena dapat menyilaukan mata anda dan bisa mengakibatkan kerusakan pada mata anda. Pencahayaan alami atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
4. Kualitas Udara.
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
4.a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C
4.b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
4.c. Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
4.d. Pertukaran udara
4.e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
4.f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3
Gambar Desain Rumah Modern dan Sehat Dengan Bukaan Besar – View 1
Gambar Desain Rumah Modern dan Sehat Dengan Bukaan Besar – View 2
Gambar Desain Rumah Modern dan Sehat Dengan Bukaan Besar – View 3
5. Ventilasi.
Salah satu kriteria utama sebuah rumah agar dapat menjadi rumah yang sehat adalah terdapatnya sirkulasi udara yang baik dan cukup serta pencahayaan alami yang baik. Kedua hal ini bisa didapatkan dengan cukupnya jumlah ventilasi dan jendela dirumah anda. Fungsi utama dari ventilasi adalah untuk menjaga agar sirkulasi udara berjalan dengan baik sehingga keseimbangan oksigen yang diperlukan penghuni rumah dapat terjaga dengan baik. Kurangnya ventilasi akan menyebabkan tidak lancarnya sirkulasi udara sehingga akan membuat rumah menjadi pengap dan sesak.Luas penghawaan atau ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.
6. Binatang penular penyakit.
Tidak ada tikus, serangga atau kecoa yang bersarang di rumah.
7. Air
7.a. Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal 60 lt/hari/orang
7.b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygienis.
9. Limbah
9.a. Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.
9.b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.
10. Kepadatan hunian ruang tidur.
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.
Berbagai masalah perumahan telah diatur dalam Undang-Undang pemerintahan tentang Perumahan dan Pemukiman No.4/1992 Bab III pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman , serasi, dan teratur”
Gambar Taman dan Vegetasi Yang Menjamin Ketersediaan Udara Bersih Untuk Rumah Sehat
Bila dikaji lebih lanjut maka sudah sewajarnya seluruh lapisan masyarakat menempati rumah yang sehat dan layak huni. Rumah tidak cukup hanya sebagai tempat tinggal dan berlindung dari cuaca yang panas atau hujan, rumah juga harus menjamin terciptanya kondisi seperti hal dibawah ini:
1. Mencegah terjadinya penyakit
2. Mencegah terjadinya kecelakaan
3. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya
Merencanakan rumah yang sehat tentunya tidak hanya memperhatikan aspek fisik rumahnya saja, namun suasana yang nyaman dan menyenangkan didalam rumah pun harus diperhatikan oleh para penghuninya, suasana ini bisa didapatkan dengan mengisi hari-hari bersama keluarga dengan penuh kasih sayang dan cinta kasih. Dengan demikian rumah anda pun akan bisa dikategorikan sebagai rumah yang sehat. Selamat merencanakan rumah sehat yang aman dan nyaman untuk keluarga Anda..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar